HUKUM PASAR MODAL DALAM HUKUM BISNIS
HUKUM PASAR MODAL DALAM HUKUM BISNIS
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pasar modal (Capital market) merupakan pasar tempat berbagai instrumen keuangan jangaka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (Obligasi), ekuiti (Saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain dan sarana kegiatan untuk berinvestasi. Pasar modal memiliki peran yang penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memiliki dua fungsi yaitu sebagai sarana pendanaan usaha dan menjadi sarana masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Di dalam pasar modal terdapat struktur kelembagaan pasar modal terutama di Indonesia dengan berbagai instrumen yang ada.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu pasar modal ?
2. Bagaimana struktur kelembagaan pasar modal di Indonesia?
3. Bagaimana bentuk penawaran umum (Initial Public Offering) dalam pasar modal ?
4. Bagaimana Instrumen pasar modal ?
5. Bagaimana aksi korporasi (Corporate Action) di dalam pasar modal ?
6. Bagaimana dengan kejahatan di dalam pasar modal ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui pengertian pasar modal menurut para pakar, Undang – Undang, dan serta definisi hukum pasar modal.
2. Mengetahui struktur kelembagaan pasar modal di Indonesia.
3. Mengetahui bentuk penawaran umum di dalam pasar modal.
4. Mengetahui instrumen di dalam pasar modal.
5. Mengetahui aksi korporasi di dalam pasar modal.
6. Mengetahui apa saja kejahatan yang terdapat di dalam pasar modal.
BAB II
Pembahasan
A. Definisi dan Sumber Hukum
1. Pengertian Pasar Modal
a. Secara Umum
Secara umum pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara dalam bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar.
b. Menurut Pakar
Menurut buku “Effectengids” yang ditulis oleh Verrenigingvoor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak tahun 1880. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-4 setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Menurut Lloyd dalam Anoraga, pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang.
c. Menurut Undang – Undang
`Pasal 1 butir 13 UU nomor 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efeknya.
Pasal 1 butir 5 UU nomor 8 tahun 1995 memberikan definisi efek, efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dari setiap vatif dari efek.
2. Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar Uang adalah pasar dengan instrumen keuangan jangka pendek, umumnya yang diperjual-belikan berkualitas tinggi. Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaanserta individu yang mengalami arus kas yang tidaksesuai antara inflows dan outflows.
Perbedaannya adalah perihal jangka waktunya. Pasar uang memperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan pasar modal memperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
3. Hukum Pasar Modal
Hukumnya adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur cara pemenuhan modal suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga, profesi, penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkan.
Sumber hukum yang menjadi landasan dan ruang lingkup kegiatan indutri pasar modal saat ini adalah :
a. Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
b. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995.
c. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
d. Keputusan Menteri Keuangan No. 645/ KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 285/KMK/.010/1995.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
f. Keputusan Menteri Keuangan No. 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek oleh Pemodal Asing (Maksimal 85% Dari Modal Disetor)
g. Keputusan Menteri Keuangan No. 455/KMK.010/1997 tanggal 4 September 1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal.
h. Keputusan Menteri Keuangan No. 179/KMK.010/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Permodalan Perusahaan Efek.
i. Seperangkat Peraturan Pelaksana yang dikeluarkan oleh Ketua Bapapemsejak tanggal 17 Januari 1996.
B. Struktur Kelembagaan Pasar Modal
1. Eksistensi Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
Pelaksanaan dan pengawasan perdagangan efek sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang pasar modal dipegang oleh otoritas bursa efek yaitu bursa efek indonesia (BEI).
Undang-Undang pasar modal mengenai adanya self regulatory organization (SRO) yaitu pemberian kewenangan tertentu kepada lembaga tertentu dalam bidang pasar modal untuk membuat peraturan sendiri terhadap kegiatan usahanya. Lemaga yang dapat digolongkan sebagai SRO antara lain bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LPK), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
2. Lembaga yang Terkait dalam Bidang Pasar Modal
a. Otoritas Pasar Modal
Merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional,kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan yang sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang pasar modal. Oleh karena itu,Bapepam-LK diberikan otoritas luas dalam pasar modal yang meliputi fungsinya sebagai berikut:
· Melakukan pembinaan,pengaturan,dan pengawasan sehari-hari dalam kegiatan pasar modal.
· Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kewenangan Bapepam-LK :
· Menyusun peraturan dalam bidang pasar modal
· Menegakkan peraturan dalam bidang pasar modal
· Mengeluarkan izin usaha bursa efek dan lembaga penunjang
· Mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek,wakil perantara pedagang efek,dan wakil manajer investasi
· Menyetujui pendirian bank kustodian
· Menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris,direktur,serta menunjuk manajemen sementara bursa efek,lembaga kliring dan penjamin,lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dipilihna komisaris dan direktur baru
· Memeriksa dan menyidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang pasar modal
· Membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
· Menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
· Menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat
· Bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun kembaga kliring dan penjamin
3. Fasilitator Pasar Modal
Aktivitas pasar modal difasilitasi oleh 3 lembaga yang merupakan SRO,antara lain:bursa efek,lembaga kliring dan penjaminan (LPK),dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP)
§ Bursa Efek
Kegiatan bursa efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau saran perdagangan efek bagi para anggotanya.
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LPK)
Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para anggota bursa efek atas transaksi yang mereka lakukan sehingga mereka dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka masing-masing.
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Kegiatan LPP adalah menjalankan fungsinya sebagai kustodian sentral yang aman dalam rangka penitipa efek. LPP wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK.
4. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek,atau manajer investasi. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatannya sebagai perusahaan efek,antara lain
§ Penjamin Emisi Efek (PEE/Underwriter)
Peran dan fungsi PEE dalam proses go public
- Memberi jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public,penjamin emisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan,pelaksanaan,serta pengendalian proses emisi,mulai dari mempersiapkan dokumen emisi hingga menjualkan efek di pasar perdana.
- Menajamin efek yang diterbitkan emiten
- Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik sehingga pendesainan dan pendistribusian efek dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Kewajiban PEE
Mematuhi semua ketentuan dalm kontrak penjaminan emisi sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Penyusunan prospektus harus mengacu pada hal-hal berikut:
- Prospektus harus memuat semua perincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten
- Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif
- Fakta-fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal prospektus
- Emiten,PEE,lembaga penunjang,serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca
- Emiten,PEE,dan semua pihak yang menandatangani prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta yang tercantum dalam prospektus.
- Perusahaan efek yang bertindak sebagai PEE harus mengungkapkan dalam prespektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan emiten.
§ Perantara Perdagangan Efek (PEE/Brooker/Dealer/Pialang)
Kewajiban PEE mencakup beberapa hal-hal berikut:
- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
- Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, PEE wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
- Mencantumkan jam,hari,dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan
- Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi
- Menerbitkan tanda terima setelah menerimaefek atau uang dari nasabah
- Menyediakan data dan informasi bag kepentingan para pemodal
- Memberikan saran kepada para pemodal
5. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,kecuali perusahaan asuransi,dana pensiun,dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Lembaga Penunjang
a. Biro Administrasi Efek (BAE)
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
b. Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk dividen,bunga,dan hak-hak lain,meyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Setiap kustodian wajib mengadministasikan,menyimpan,dan memelihara catatan pembukuan,data,keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
· Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian
· Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian
· Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan
· Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah
c. Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
d. Perusahaan Pemeringkatan Efek
Pihak yang berkegiatan membuat penilaian mengenai kualitas suatu efek dalam bentuk kode atau simbol yang dibakukan.
e. Profesi Penunjang Pasar Modal
· Akuntansi
Akuntan adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan RI dan terdaftar di Bapepam-LK.
· Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah ahli yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam
· Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Bapepam-LK
· Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di Bapepam-LK
· Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
· Investor (Pemodal)
Investor adalah pihak terpenting dalam kegiatan pasar modal. Perkembangan pasar modal tidak terlepas dari kebutuhan dan pengaruh dari investasi. Lebih lanjut,investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah :
- Investor Domestik (pemodal dalam negeri)
- Investor Asing (pemodal asing)
f. Emiten,Perusahaan Publik,dan Reksa Dana
· Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembanagan usaha perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya di pasar modal,emiten wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Pelaksanaan prinsip keterbukaan dilakukan dalam 3 tahap yaitu:
- Tahap keterbukaan pada saat emiten melakukan penawaran umum (primary market level)
- Tahap keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek (secondary market level)
- Tahap keterbukaan karena terjadi peristiwa penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu kepada Bapepam-LK dan bursa efek (timely disclosure)
Tujuan Keterbukaan
- Memelihara kepercayaan publik terhadap pasar modal
- Menciptakan pasar modal yang efisisen
- Memberi perlindungan kepada investor
· Perusahaan Publik
Perseorangan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dam memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
· Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekelompok investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia dipasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Adapun bentuk reksa dana dapat berupa :
- Perseorangan
Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dan dari penjual saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang,
- Kontrak investasi kolektif (KIK)
- Kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dana.
C. Bentuk Penawaran Umum
1. Pengertian penawaran
Penjualan pertama saham umum oleh sebuah perusahaan kepada investor umum. Penawaran umum dalam praktiknya dilaksanakan melalui pasar perdana (primary market) yang berlangsung dalam waktu terbatas selama beberapa hari saja.
a. Manfaat Penawaran Umum bagi Perusahaan yang Menerbitkan Efek (Entimen)
· Meningkatkan pasar modal dasar perusahaan
· Memiliki catatan keuangan lebih baik dan tertib
· Meningkatakan perolehan keuntungan
· Pembesaran volume usaha karena besarnya potensi laba
· Prestise perusahaan di masyarakat meningkat
· Memberikan likuditas para pemegang saham sendiri
· Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia produksi perusahaan
· Memungkinkan pendiri melalukan diversifikasi usaha
· Memungkinkan masyarakat untuk mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar-menawar
· Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain dengan mencari dana dari lembaga keuangan tanpa melepaskan saham
b. Tahap dalam Penawaran Umum:
· TahapPersiapan (praemisi)
Yaitu tahap awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Hal-hal yang dapat dipersiapkan :
- Melakukan kajian yang mendalam (due diligence) terhadap kegitan keuangan,asset,kewajiban kepada pihak lain dan rencana penghipunan dana
- Menyusun rencana penawaran umum
- Menyusun Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu untuk meminta persetujuan para pemegang saham atas rencana penawaran umum
- Setelah mendapatkan persetujuan RUPS,entimen selanjutnya melakukan penujukan PEE serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
· Tahap Pengajuan Penyataan Pendaftaran
Pada tahap ini perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
· Tahap Penjual Saham (Emisi)
Pada saat inilah entimen menawarkan saham berbeda kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah di tunjuk.
· Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek.
Yaitu perlu di perhatikan perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
c. Konsekuensi Penwaran Umum
Yaitu dalam penwaran umum juga menimbulkan beberapa konsekuensi bagi entimen, diantaranya: kewajiban untuk melakukan keterbukaan, keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan pasar modal dan menepati memenuhi hak-hak pemegang saham. Laporan tersebut meliputi :
· Laporan Keuangan : Laporan tengah tahunan, Laporan tahunan
· Laporam Penggunaan dana hasil Penwaran Umum
· Laporan berkala lainnya : Laporan tahunan, Laporan bulanan tentang aktivitas eksplorasi bagi entimen pertimbangan
· Laporan regristasi pemegang saham
· Laporan insidental (timely disclouse)
d. Mekanisme Perdagangan Saham
· Menjadi nasabah di perusahaan efek
· order dari nasabah
· Diteruskan ke floor trander
· Masukkan order ke JATS
· Transaksi terjadi (matched)
· Penyelesaian transaksi
D. Instrumen Pasar Modal
Instrument pasar modal meliputi :
1. Instrument utang atau surat berharga yang bersifat utang (debt instrument).
a. Klausula pengalihan.
· Obligasi atas unjuk (bearer bond)
· Obligasi atas nama (registered bond)
b. Berdasarkan jaminan.
· Obligasi dengan jaminan (secured bond / debentures)
· Obligasi tanpa jaminan (nonsecured bonds)
· Guaranteed bond
c. Berdasarkan cara penetapan dan cara pembayaran.
· Obligasi dengan bunga tetap
· Obligasi dengan bunga tidak tetap
· Obligasi tanpa bunga (zero coupon)
· Obligasi yang tidak terbatas jatuh temponya (perpetual bond)
· Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
d. Berdasarkan nilai pelunasan, dikaitkan dengan indeks harga tertentu.
e. Berdasarkan konvertibilitas (convertible bond), dapat ditukar dengan saham.
f. Berdasarkan penerbit
· Obligasi pemerintah pusat
· Obligasi pemerintah daerah
· Obligasi perusahaan swasta
· Obligasi asing (foreign bonds)
· Obligasi sampah (junk bonds)
g. Berdasarkan waktu jatuh tempo
· Obligasi jangka pendek (sampai dengan 1 tahun)
· Obligasi jangka menengah (2 sampai dengan 5 tahun)
· Obligasi jangka panjang (lebih dari 5 tahun)
2. Surat berharga yang bersifat pemilikan (equity instruments).
3. Reksadana (mutual funds).
4. Instrument derivative (derivaties instruments).
5. Instrument lainnya.
a. Berdasarkan klausula pengalihan
· Saham atas unjuk (bearer stock)
· Saham atas nama (registered stock)
b. Berdasarkan hak tagih
· Saham biasa (common stock)
· Saham preferen (preferred stock)
Perbedaan Saham dan Obligasi
|
Saham |
Obligasi |
|
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT. Pemegang saham adalah emiten pemilik perusahaan. |
Bukti pengakuan utang atau pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur. |
|
Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi. |
Terbatas waktunya (maturity date) · Jangka pendek · Jangka menengah · Jangka panjang |
|
Deviden ditambah dengan kemungkinan capital gain atau capital loss. |
Bunga tetap (suku bunga tahunan). |
|
Risiko relative lebih besar. |
Risiko relative lebih kecil. |
|
Hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan. |
Hak pemegang obligasi dalam RUPS terbatas pada lahan pinjaman saja. |
|
Dalam hal likuidasi, pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap asset perusahaan. |
Dalam hal likuidasi, pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan dari pemegang saham (senior claim). |
|
Dasar perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. |
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan (trust agreement). |
E. Aksi Korporasi
Aksi korporasi (corporate action) merupakan istilah di pasar modal yang menunjukkan aktivitas strategis emiten atau perusahaan tercatat (listed company) yang berpengaruh terhadap saham.
Bentuk – bentuk Aksi Korporasi :
1. Pembagian dividen, baik tunai maupun saham.
2. Pemecahan saham (Stock split).
3. Penyatuan saham (reverse split).
4. Saham bonus.
5. Penawaran umum terbatas (right issue)
6. Pembelian kembali saham (stock buy back)
7. Merger, akuisisi, spin-off.
8. Additional listing, seperti private placement, konversi saham, baik dari warrant, rights, maupun obligasi.
Kebijakan itu dapat dilakukan terisah atau terkait antara satu dengan yang lain tergantung dari keputusan pemegang saham. Aksi korporasi merupakan aktivitas emiten yang menarik perhatian pelaku asar modal, seperti analis saham, penasihat investasi, manajer investasi, investor, atau pemegang saham. Pemegang saham berkepentingan untuk melakukan aksi korporasi karena beberapa hal berikut ini :
1. Harga saham
2. Jumlah saham beredar
3. Dividen
4. Dana tambahan
5. Perubahan permodalan perusahaan
6. Perubahan komposisi kepemilikan dan dilusi saham
Landasan hukum pelaksanaan aksi korporasi:
1. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Ketentuan Bapepam – LK
3. Ketentuan bursa
F. Kejahatan di dalam Pasar Modal
Kejahatan pasar modal merupakan segala bentuk pelanggaran yang berhubungan dengan segala kegiatan pasar modal, baik pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-peraturan pasar modal maupun peraturan lain yang ada kaitanya dengan kegiatan pasar modal. Kejahatan dapat dibagi menjadi 2 yaitu tindak pidana dan pelanggaran. Di dalam KUHP disebutkan bahwa untuk detik pelanggaran tidak diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam Undang-undang pasar modal ini, tetapi hukuman kurungan paling lama satu tahun.
1. Tindak Pidana di Pasar Modal
Tindak pidana di pasar modal dapat terjadi baik dilakukan individual maupun berkelompok. Tindak pidana dapat terjadi karena keinginan langsung dari perilaku atau karena adanya komando dari pihak lain.
a. Kecurangan/ Penipuan (Fraud)
Kegiatan perdagangan, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung melakukan :
· Menipu pihak lain dengan menggunkan sarana dan atau cara apapun
· Turut serta mengelabui pihak lain.
· Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang materiil atau tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya untuk menguntungkan atau menghinadri dari kerugian diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
b. Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar merupakan sebuah usaha yang dilakukan dengan sengaja untuk mencampuri operasi pasar yang bebas dan wajar dan membuat gambaran semu, salah, menyesatkan mengenai harga atau pasar untuk sekuritas, komoditas, atau nilai tukar.
Tindakan yang dilarangb oleh undang-undang mengenai kegiatan perdagangan antara lain :
· Melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan, atau
· Melakukan penawaran , jual beli efek pada harga tertentu saat pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
c. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Yang dimaksud orang dalam adalah :
· Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan public
· Pemegang saham utama emiten atau perusahaan public.
· Orang perseorangan yang karena kedudukanya atau profesinya atau karena hubungan usahnya dengan emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam, atau pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud yang diatas.
Tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh orang dalam :
· Melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan public dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan public yang bersangkutan.
· Melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan public yang bersangkutan. Meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan.
· Memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
· Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
2. Pelanggaran di Pasar Modal
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal merupakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal. Pelanggaran di pasra modal yang sifatnya teknis administrative. Apabila dikelompokan menjadi (1) pelanggaran yang dilakukan secara individual, (2) pelanggaran yang dilakukan secara berkelompok, (3) pelanggaran yang dilakukan langsung berdasrakan perintah atau pihak lain.
Pelanggaran di pasar modal ada dua macam yaitu :
· Pelanggaran yang bersifat administrasi
Pelanggaran ini berkaitan dengan laporan dokumen kepada Bapepam atau masyarakat (pasal 25 s.d pasal 89 undang-undang pasar modal). Laporan tersebut baik berkala maupun incidental yang berisi fakta material mengenai peristiwa yang ada dapat mengakibatkan berpengarunya harga atau segala bentuk informs maupun fakta yang dapat mempengaruhi investor atau pihak lain dalam pasar modal.
· Pelanggaran yang bersifat teknis
Pelanggaran ini mencangkup segala kegiatan yang berhubungan dengan bentuk perizinan, persetujuan dan pendaftaran ke Bapepam.
G. Kasus dalam Pasar Modal
Contoh Kasus
Pada tahun 2008 Perusahaan Signature Capital Indonesia (SCI) merepokan saham dan waran milik nasabah tanpa izin nasabah. Kerugian investor diperkirakan mencapai Rp 101,69 Miliar.
Repo merupakan singkatan dari repurchase agreement (persetujuan pembelian kembali). Transaksi jual beli efek antara pemilik efek dengan calon pembeli. Transaksi tersebut diikuti dengan perjanjian pembelian kembali oleh pemilik efek pada tanggal, jumlah dan harga yang telah disepakati bersama. Dalam kasus ini pemilik efek seharusnya nasabah SCI, namun transaksi repo dilakukan oleh SCI.
Waran adalah hak untuk membeli obligasi atau saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Secara umum pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara dalam bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar.
Pasar Uang adalah pasar dengan instrumen keuangan jangka pendek, umumnya yang diperjual-belikan berkualitas tinggi. Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaanserta individu yang mengalami arus kas yang tidaksesuai antara inflows dan outflows.
Perbedaannya adalah perihal jangka waktunya. Pasar uang memperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan pasar modal memperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Aksi korporasi (corporate action) merupakan istilah di pasar modal yang menunjukkan aktivitas strategis emiten atau perusahaan tercatat (listed company) yang berpengaruh terhadap saham
Kejahatan pasar modal merupakan segala bentuk pelanggaran yang berhubungan dengan segala kegiatan pasar modal, baik pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-peraturan pasar modal maupun peraturan lain yang ada kaitanya dengan kegiatan pasar modal
B. Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
Komentar
Posting Komentar